PENCEGAHAN KECELAKAAN KERJA DI PERUSAHAAN DENGAN MENERAPKAN BUDAYA K3
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA DI PERUSAHAAN
Nama: Dwi Vera Maysaroh (P17421174024) Mahasiswa DIV PROMKES POLKESMA
Selasa, 27 November 2018
KEAMANAN, KESEHATAN dan KESELAMATAN KERJA K3 pada Perusahaan
TEORI DAN PENERAPAN K3 PADA PERUSAHAAN YANG TEPAT DAN BENAR
APA ITU K3???
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3, terkesan rancu apabila disebut keselamatan dan kesehatan kerja) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja.[ K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.
K3 cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua organisasi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu.[2] Praktik K3 meliputi pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit. K3 terkait dengan ilmu kesehatan kerja, teknik keselamatan, teknik industri, kimia, fisika kesehatan, psikologi organisasi dan industri, ergonomika, dan psikologi kesehatan kerja.
BAGAIMANAKAH PERATURAN MENGENAI K3 INI???
Undang-undang No. 1 tahun
1970 tentang keselamatan kerja, Undang-undang ini mengatur dengan jelas tentang
kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan
kerja.
Undang-undang nomor 23
tahun 1992 tentang kesehatan.
Undang-undang tahun 1992,
pasal 23 tentang kesehatan kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja supaya
setiap kerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan
masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal.
Undang-undang nomor 13
tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Peraturan pemerintah Rpublik
Indonesia nomor 11 tahun 1979 tentang keselamatan kerja pada pemurnian dan pengolahan
minyak dan gas bumi.
Peraturan pemerintah
nomor 7 tahun 1973 tentang pengawasan atas peredaran, penyimpangan, dan
penggunaan pestisida.
Peraturan pemerintah
nomor 13 tahun 1973 tentang pengaturan dan pengawasan keselamatan kerja di
bidang pertambangan.
Keputusan Presiden nomor 22 tahun 1993 tentang penyakit yang timbul akibat hubungan kerja
Keputusan Presiden nomor 22 tahun 1993 tentang penyakit yang timbul akibat hubungan kerja
BAGAIMANAKAH PROSEDUR PENCEGAHAN TERHADAP KECELAKAAN KERJA DI PERUSAHAAN???
Ada 7 langkah yang bias kita
lakukan untuk mencegah kecelakaan kerja terjadi yaitu:
.Buat Kegiatan Pencegahan
Kecelakaan Sebagai Bagian Dari Kegiatan Kita Sehari-Hari
Sebelum bekerja pastikan
peralatan kerja dalam keadaan baik, dan alat pelindung diri yang dipakai.
2.
Laporkan Bila Menemukan Hal Yang Tidak Aman Ke
Supervisor/Atasan Terdekat
Supaya segera diperbaiki atau segera perbaiki sendiri
bila anda mampu.
3.
Hindari Bersenda Gurau Di Tempat Kerja
Jangan menggunakan peralatan kerja sebagai bahan
lelucon!! Hal ini terkadang dapat membahayakan bagi kita maupun orang lain.
4.
Ikuti Instruksi/Petunjuk Kerja/Prosedur !!!!
Tidak mengikuti petunjuk kerja yang aman merupakan bom
waktu buat anda. Setiap instruksi yang dibuat adalah semata-mata demi
keselamatan anda.
5.
Buat Saran Perbaikan
Bilamana kita menemukan cara yang lebih cepat efisien
dalam penyelesaian suatu tugas mari kita diskusikan, sehingga bias digunakan
oleh orang lain juga selama hal tersebut dalam titik aman.
6.
Good Housekeeping
Tempat keja yang tidak rapi dengan barang-barang yang
brserakan merupakan sumber kecelakaan, segera rapikan tempat kerja anda setelah
selesai bekerja!!
7.
Rapi Di Tempat Kerja
Pakaian atau alat-alat kerja yang kita bawa dapat
mencelakai kita. Misalkan baju lengan Panjang yang digulung berbahaya saat
bekerja dengan bahan berbahaya atau meggunakan perhiasan cincin/jam tangan hal
ini sangat berbahaya saat kita bekerja dengan alat listrik.
BAGAIMANAKAH CARA PENANGANAN JIKA TERJADI KECELAKAAN DI PERUSAHAAN??
Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak diinginkan
yang dapat berakibat cidera pada manusia, kerusakan barang, gangguan terhadap
pekerjaan dan pencemaran lingkungan.
1.
Apabila terjadi
kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan barang/alat atau asset perusahaan dan
kecelakaan yang mengakibatkan cidera yang diderita karyawan perusahaan baik
ringan maupun berat, laporkan sesuai kejadin kepada pengawas K3 (dalam waktu
tidak lebih dari 24 jam dengan menggunakan formulir laporan kecelakaan kerja)
2.
Dokter rumah sakit
yang menangani (bila diperlukan), melaporkan keadaan korban dengan mengisi
formulir laporan kecelakaan kerja dan mengirimkan aslinya ke pengawas K3,
tembusan kebagian personalia perusahaan.
3.
Bagian produksi
atau bagian lainnya yang berhubungan dengan peralatan yang mengalami kerusakan
tertentu, memberikan laporan atau data kalkulasi/perhitungan kerugian dan
kerusakan kepada pengawas K3 sebagai data klaim asuransi.
4.
Pengawas K3
mengadakan pemeriksaan atas sebab-sebab terjadinya kecelakaan dan mengambil langkah-langkah
pencegahannya. Tindakan pemeriksaan, bila perlu memanggil karyawan yang
berhubungan dengan kejadian guna mendapatkan keterangan yang seakurat mungkin
atasa terjadinya kecelakaan, dan mengambil langkah-langkah pencegahannya.
Tata cara pelaksanaan
1.
Apabila terjadi kecelakaan
disuatu unit kerja, maka karyawan yang mengetahui kejadian tersebut memberikan
pertolongan pertama pada korban (P3K) bila diperlukan.
2.
Karyawan lainnya
yang mengetahui kejadian segera menghubungi pimpinan untuk memberitahukan perihal
terjadinya kecelakaan dan petugas yang pada saat itu ada untuk mendapatkan
pertolongan selanjutnya membawa korban ke UGD rumah sakit bila diperlukan.
3.
Melaporkan kejadian
kecelakaan yang sesuai secara singkat dengan menyebutkan lokasi kejadian serta
peristiwa terjadinya kecelakaan dengan jelas
4.
Atasan korban
melaporkan kejadian tersebut secara tertulis kepada pengawas K3 (dalam waktu
tidak lebih dari 24 jam dengan menggunakan formulir laporan kecelakaan kerja).
5.
Dokter rumah sakit
yang menangani (bila diperlukan), melaporkan keadaan korban dengan mengisi
formulir laporan kecelakaan kerja dan mengirimkan aslinya ke pengawas K3,
tembusan kebagian personalia perusahaan.
6.
Petugas K3 dan
atasan korban meneliti sebab-sebab kecelakaan dan menentukan langkah-langkah
pencegahan supaya kecelakaan yang serupa tidak terulang lagi dikemudian hari.
7.
Setelah penderita
sembuh dan tidak lagi dirawat di rumah sakit, dokter rumah sakit yang menangani
(bila perlu) menirimkan laporan sembuh dengan menjelaskan tentang prosentase
cacat dari korban ataupun lainnya kepada pengawas K3 dan bagian personalia
untuk menyelesaikan korban lebih lanjut kedepannya.
8.
Bila korban meninggal
dunia, maka dokter rumah sakit yang mengani mengeluarkan surat keterangan
kematian dan mengirimkan ke bagian personalia segera menyelesaikan segala urusan
administrasi korban tersebut serta memberitahukan kepada pihak keluarga korban
9.
Bila kecelakaan
menimpa seorang karyawan di luar Kawasan maupun lingkungan perusahaan maka
karyawan lain atau pihak keluarga yang mengetahui kejadian itu segera
memberitahu hal tersebut kepada pihak perusahaan.
Keselamatan Kerja Tak Akan Pernah Libur,
Karena Bahaya Tak Pernah Mengenal Cuti.
REFRENSI:
Husni, Lalu.2003.Hukum
Ketenagakerjaan.Jakarta:PT Raia Grafindo Persada
Saksono,Slamet.1998.Administrasi Kepegawaian.Yogyakarta:Kanisius
Suma’mur.1981.Keselamatan
Kerja Dan Pencegahan Kecelakaan.Jakarta:Gunung Agung
Sutrisno,Ruswandi.2007.Prosedur Keamanan Keselamatan&Kesehatan Kerja.Sukabumi: Yudhistira
https://id.wikipedia.org/wiki/Kesehatan
dan Keselamatan Kerja?veaction=edit§ion=1
Langganan:
Postingan (Atom)
POSTER K3 DI PERUSAHAAN
PENCEGAHAN KECELAKAAN KERJA DI PERUSAHAAN DENGAN MENERAPKAN BUDAYA K3
-
TEORI DAN PENERAPAN K3 PADA PERUSAHAAN YANG TEPAT DAN BENAR APA ITU K3??? Kesehatan dan keselamatan kerja ( K3 , terkesan rancu ...