Selasa, 27 November 2018

KEAMANAN, KESEHATAN dan KESELAMATAN KERJA K3 pada Perusahaan

TEORI DAN PENERAPAN K3 PADA PERUSAHAAN YANG TEPAT DAN BENAR

APA ITU K3???

Kesehatan dan keselamatan kerja (K3, terkesan rancu apabila disebut keselamatan dan kesehatan kerja) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja.[ K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.
K3 cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua organisasi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu.[2] Praktik K3 meliputi pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit. K3 terkait dengan ilmu kesehatan kerja, teknik keselamatan, teknik industri, kimia, fisika kesehatan, psikologi organisasi dan industri, ergonomika, dan psikologi kesehatan kerja.



BAGAIMANAKAH PERATURAN MENGENAI K3 INI???

Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, Undang-undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.

Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan.

Undang-undang tahun 1992, pasal 23 tentang kesehatan kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja supaya setiap kerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal.

Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Peraturan pemerintah Rpublik Indonesia nomor 11 tahun 1979 tentang keselamatan kerja pada pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi.

Peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1973 tentang pengawasan atas peredaran, penyimpangan, dan penggunaan pestisida.

Peraturan pemerintah nomor 13 tahun 1973 tentang pengaturan dan pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan.

Keputusan Presiden nomor 22 tahun 1993 tentang penyakit yang timbul akibat hubungan kerja

BAGAIMANAKAH PROSEDUR PENCEGAHAN TERHADAP KECELAKAAN KERJA DI PERUSAHAAN???


Ada 7 langkah yang bias kita lakukan untuk mencegah kecelakaan kerja terjadi yaitu:

.Buat Kegiatan Pencegahan Kecelakaan Sebagai Bagian Dari Kegiatan Kita Sehari-Hari
Sebelum bekerja pastikan peralatan kerja dalam keadaan baik, dan alat pelindung diri yang dipakai.
2.      Laporkan Bila Menemukan Hal Yang Tidak Aman Ke Supervisor/Atasan Terdekat
Supaya segera diperbaiki atau segera perbaiki sendiri bila anda mampu.
3.      Hindari Bersenda Gurau Di Tempat Kerja
Jangan menggunakan peralatan kerja sebagai bahan lelucon!! Hal ini terkadang dapat membahayakan bagi kita maupun orang lain.
4.      Ikuti Instruksi/Petunjuk Kerja/Prosedur !!!!
Tidak mengikuti petunjuk kerja yang aman merupakan bom waktu buat anda. Setiap instruksi yang dibuat adalah semata-mata demi keselamatan anda.
5.      Buat Saran Perbaikan
Bilamana kita menemukan cara yang lebih cepat efisien dalam penyelesaian suatu tugas mari kita diskusikan, sehingga bias digunakan oleh orang lain juga selama hal tersebut dalam titik aman.
6.      Good Housekeeping
Tempat keja yang tidak rapi dengan barang-barang yang brserakan merupakan sumber kecelakaan, segera rapikan tempat kerja anda setelah selesai bekerja!!
7.      Rapi Di Tempat Kerja

Pakaian atau alat-alat kerja yang kita bawa dapat mencelakai kita. Misalkan baju lengan Panjang yang digulung berbahaya saat bekerja dengan bahan berbahaya atau meggunakan perhiasan cincin/jam tangan hal ini sangat berbahaya saat kita bekerja dengan alat listrik.
BAGAIMANAKAH CARA PENANGANAN JIKA TERJADI KECELAKAAN DI PERUSAHAAN??


Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak diinginkan yang dapat berakibat cidera pada manusia, kerusakan barang, gangguan terhadap pekerjaan dan pencemaran lingkungan.
1.      Apabila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan barang/alat atau asset perusahaan dan kecelakaan yang mengakibatkan cidera yang diderita karyawan perusahaan baik ringan maupun berat, laporkan sesuai kejadin kepada pengawas K3 (dalam waktu tidak lebih dari 24 jam dengan menggunakan formulir laporan kecelakaan kerja)
2.      Dokter rumah sakit yang menangani (bila diperlukan), melaporkan keadaan korban dengan mengisi formulir laporan kecelakaan kerja dan mengirimkan aslinya ke pengawas K3, tembusan kebagian personalia perusahaan.
3.      Bagian produksi atau bagian lainnya yang berhubungan dengan peralatan yang mengalami kerusakan tertentu, memberikan laporan atau data kalkulasi/perhitungan kerugian dan kerusakan kepada pengawas K3 sebagai data klaim asuransi.
4.      Pengawas K3 mengadakan pemeriksaan atas sebab-sebab terjadinya kecelakaan dan mengambil langkah-langkah pencegahannya. Tindakan pemeriksaan, bila perlu memanggil karyawan yang berhubungan dengan kejadian guna mendapatkan keterangan yang seakurat mungkin atasa terjadinya kecelakaan, dan mengambil langkah-langkah pencegahannya.

Tata cara pelaksanaan
1.      Apabila terjadi kecelakaan disuatu unit kerja, maka karyawan yang mengetahui kejadian tersebut memberikan pertolongan pertama pada korban (P3K) bila diperlukan.
2.      Karyawan lainnya yang mengetahui kejadian segera menghubungi pimpinan untuk memberitahukan perihal terjadinya kecelakaan dan petugas yang pada saat itu ada untuk mendapatkan pertolongan selanjutnya membawa korban ke UGD rumah sakit bila diperlukan.
3.      Melaporkan kejadian kecelakaan yang sesuai secara singkat dengan menyebutkan lokasi kejadian serta peristiwa terjadinya kecelakaan dengan jelas
4.      Atasan korban melaporkan kejadian tersebut secara tertulis kepada pengawas K3 (dalam waktu tidak lebih dari 24 jam dengan menggunakan formulir laporan kecelakaan kerja).
5.      Dokter rumah sakit yang menangani (bila diperlukan), melaporkan keadaan korban dengan mengisi formulir laporan kecelakaan kerja dan mengirimkan aslinya ke pengawas K3, tembusan kebagian personalia perusahaan.
6.      Petugas K3 dan atasan korban meneliti sebab-sebab kecelakaan dan menentukan langkah-langkah pencegahan supaya kecelakaan yang serupa tidak terulang lagi dikemudian hari.
7.      Setelah penderita sembuh dan tidak lagi dirawat di rumah sakit, dokter rumah sakit yang menangani (bila perlu) menirimkan laporan sembuh dengan menjelaskan tentang prosentase cacat dari korban ataupun lainnya kepada pengawas K3 dan bagian personalia untuk menyelesaikan korban lebih lanjut kedepannya.
8.      Bila korban meninggal dunia, maka dokter rumah sakit yang mengani mengeluarkan surat keterangan kematian dan mengirimkan ke bagian personalia segera menyelesaikan segala urusan administrasi korban tersebut serta memberitahukan kepada pihak keluarga korban

9.      Bila kecelakaan menimpa seorang karyawan di luar Kawasan maupun lingkungan perusahaan maka karyawan lain atau pihak keluarga yang mengetahui kejadian itu segera memberitahu hal tersebut kepada pihak perusahaan.

Keselamatan Kerja Tak Akan Pernah Libur,

Karena Bahaya Tak Pernah Mengenal Cuti.

REFRENSI:
Husni, Lalu.2003.Hukum Ketenagakerjaan.Jakarta:PT Raia Grafindo Persada
Saksono,Slamet.1998.Administrasi Kepegawaian.Yogyakarta:Kanisius
Suma’mur.1981.Keselamatan Kerja Dan Pencegahan Kecelakaan.Jakarta:Gunung Agung
Sutrisno,Ruswandi.2007.Prosedur Keamanan Keselamatan&Kesehatan Kerja.Sukabumi: Yudhistira
https://id.wikipedia.org/wiki/Kesehatan dan Keselamatan Kerja?veaction=edit&section=1




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

POSTER K3 DI PERUSAHAAN

PENCEGAHAN KECELAKAAN KERJA DI PERUSAHAAN DENGAN MENERAPKAN BUDAYA K3